Dana BOSP, Problematika dan Partisipasi Wali Murid Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan

FKBNLamongan.com – Dana BOSP atau dikenal istilah sebelumnya BOS adalah singkatan dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

Secara sederhana, Dana BOS / BOSP adalah dana dari pemerintah yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk membiayai kebutuhan operasional sekolah, dengan alokasi yang antara lain memperhitungkan jumlah peserta didik.

Dana BOSP Reguler untuk siswa SD, besarannya tidak sama untuk seluruh daerah. Untuk 2026, alokasi dihitung berdasarkan satuan biaya BOSP Reguler per daerah × jumlah murid yang tercatat di Dapodik.

Untuk Kabupaten Lamongan, pada sumber online data satuan biaya yang tersedia untuk 2025, SD tercatat Rp1.030.000 per siswa per tahun.

Jadi, BOS / BOSP bukan uang yang diberikan langsung kepada setiap siswa, melainkan dikelola oleh sekolah untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan sesuai ketentuan penggunaannya.

Ketentuan penggunaan dana BOS / BOSP adalah 10% untuk buku, maksimal 20% sarpras, dan maksimal 20% honor sekolah negeri dan persentase lainnya ditegaskan dalam implementasi Juknis BOSP 2026.

Menurut Permendikdasmen No. 8 Tahun 2026 Pasal 42, BOS Reguler memiliki 12 komponen penggunaan, yaitu penerimaan murid baru, perpustakaan, pembelajaran/ekstrakurikuler, asesmen, administrasi sekolah, pengembangan profesi, daya dan jasa, pemeliharaan sarpras, multimedia, kompetensi keahlian, keterserapan lulusan, dan honor.

Saat ini istilah resminya dalam kebijakan pemerintah adalah Dana BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan), yang mencakup antara lain BOS untuk sekolah dasar/menengah.

Sederhananya, Dana BOSP = bantuan dana pemerintah untuk membiayai operasional sekolah agar kegiatan pendidikan dapat berjalan.

Atau bisa dikatakan istilah lainnya, Dana BOSP bisa dikatakan adalah subsidi pemerintah untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan di sekolah, berdasarkan jumlah peserta didik.

Dana BOS/BOSP bukan “uang yang menjadi hak tunai setiap siswa”, melainkan dana pemerintah yang dialokasikan kepada satuan pendidikan berdasarkan jumlah peserta didik dan digunakan untuk membiayai operasional pendidikan.

Karena itu, istilah “sekolah gratis” tidak selalu berarti seluruh kebutuhan pendidikan siswa menjadi Rp 0 (Nol Rupiah). Pemerintah membiayai komponen pendidikan tertentu melalui BOS/BOSP dan sumber anggaran lainnya, tetapi masih ada kebutuhan pribadi siswa yang tidak otomatis ditanggung BOS, seperti perlengkapan pribadi tertentu.

Pertanyaannya bagaimana kalau BOS / BOSP Sekolah memang tidak mencukupi?

Kekurangan anggaran tidak serta-merta menjadi alasan sekolah untuk menarik dana (istilah sederhananya, SPP wajib, istilah nama dulu BP3) dari semua orang tua.

Ada mekanisme yang harus ditempuh: perencanaan melalui RKAS, optimalisasi sumber pembiayaan yang diperbolehkan, serta apabila ada penggalangan masyarakat harus mengikuti ketentuan komite sekolah dan transparansi.

Kekurangan dana operasional harus ditangani melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai aturan.

Permendikbud 75/2016 bahkan menyebut hasil penggalangan dana dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, tetapi bentuk penggalangan nya adalah bantuan/sumbangan, bukan pungutan.

Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana, tetapi bentuknya bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.

Jadi contohnya, apabila orang tua diwajibkan membayar Rp. 50.000 setiap bulan, misalkan, dan apabila tidak membayar mendapat tekanan atau konsekuensi, secara substansi itu merupakan pungutan, bukan sumbangan sukarela.

Sumbangan sukarela adalah pemberian uang, barang, atau bentuk bantuan lainnya yang diberikan oleh seseorang atau pihak tertentu atas kemauan sendiri, tanpa paksaan, tanpa kewajiban, dan tanpa adanya penetapan nominal yang harus dibayar.

Dalam konteks sekolah, sumbangan sukarela pada prinsipnya memiliki ciri:

*Tidak wajib — orang tua/siswa boleh memberi atau tidak memberi.

*Tidak boleh ada paksaan atau tekanan.

*Tidak ditentukan nominal wajibnya.

*Tidak boleh menjadi syarat mendapatkan layanan pendidikan.

*Sebaiknya terdapat kesepakatan dan mekanisme yang transparan mengenai penggunaan dana.

Untuk sekolah negeri (SD) Khususnya di Kabupaten Lamongan, perlu dibedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan.

1. Dasar aturan utama :

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih menjadi rujukan penting mengenai penggalangan dana oleh komite. Pasal 10 mengatur bahwa penggalangan dana oleh Komite Sekolah berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Sebelum melakukan penggalangan dana, Komite Sekolah juga harus membuat proposal yang diketahui sekolah dan hasilnya dibukukan pada rekening bersama.

Dalam pengertian aturan tersebut:

– Sumbangan pendidikan → pemberian uang/barang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.

– Pungutan pendidikan → penarikan kepada peserta didik/orang tua yang wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan.

2. Contoh yang masih dapat disebut sumbangan.

Misalnya sekolah/komite menyampaikan:

“Bagi orang tua yang berkenan memberikan sumbangan untuk mendukung kegiatan sekolah, dipersilakan memberikan bantuan sesuai kemampuan. Tidak ada kewajiban dan tidak ada nominal yang ditentukan.” (Ini contoh mempunyai karakter sukarela).

Sebaliknya, kalau disampaikan:

“Setiap siswa wajib membayar Rp100.000 paling lambat tanggal 15 Oktober.”

Meskipun diberi nama “sumbangan”, “partisipasi”, “uang komite”, atau “iuran”, substansinya dapat menjadi pungutan karena ada kewajiban, nominal dan batas waktu.

Ombudsman juga menegaskan bahwa sumbangan yang ditentukan jumlah dan waktunya serta wajib dibayar pada praktiknya bukan lagi sumbangan sukarela.

3. Bagaimana dengan sekolah negeri?

Sekolah negeri memperoleh pembiayaan pemerintah, termasuk melalui mekanisme BOSP/BOS. Karena itu, kebutuhan operasional sekolah tidak otomatis dapat dialihkan menjadi kewajiban pembayaran kepada orang tua.

Komite Sekolah memang dapat membantu menggalang sumber daya, tetapi mekanismenya harus mengikuti ketentuan dan tidak berubah menjadi pungutan wajib. Hasil penggalangan juga harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara nyata, secara data dan fakta.

Namun yang menjadi catatan khusus, dengan keputusan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar bahwa semua sekolah di Lamongan boleh mewajibkan orang tua membayar atau harus ada sumbangan. Kita harus melihat isi keputusan, mekanisme, dan kebutuhan. Menjadi sebuah PR besar dunia pendidikan apakah ketentuan tersebut masih relevan dengan regulasi pendidikan yang berlaku sekarang?.

Yang menjadi penekanan dan Kesimpulan sederhananya adalah : Istilah sumbangan sukarela = boleh memberi, boleh tidak memberi. Tapi jika Pungutan = harus membayar (wajib).

Jadi, kalau di sekolah ada kalimat “sumbangan sukarela” tetapi siswa/orang tua diberi nominal tertentu, ditagih, ditentukan batas waktunya, atau mendapat tekanan apabila tidak membayar, maka perlu diuji secara hukum karena substansinya dapat merupakan pungutan, bukan sumbangan sukarela.

Keikutsertaan pendanaan dari wali murid dapat berperan dalam mendukung peningkatan mutu pendidikan, tetapi harus ditempatkan secara tepat: partisipasi orang tua bersifat sukarela, transparan, dan tidak menggantikan kewajiban pembiayaan pemerintah/sekolah.

Peran wali murid dalam mendukung pendidikan :

1. Mendukung kegiatan pengembangan siswa.

Partisipasi masyarakat dapat membantu kegiatan pendidikan yang memberikan manfaat langsung kepada peserta didik, seperti kegiatan literasi, seni, olahraga, kegiatan sosial, atau pengembangan bakat.

2. Membantu peningkatan fasilitas pendidikan.

Jika ada kebutuhan yang memang disepakati dan diperbolehkan, dukungan masyarakat dapat digunakan untuk membantu penyediaan sarana pendukung pembelajaran.

3. Meningkatkan rasa memiliki terhadap sekolah.

Keterlibatan orang tua membuat hubungan antara sekolah, keluarga, dan masyarakat menjadi lebih kuat.

4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas.

Jika orang tua ikut berpartisipasi, pengelolaan dana harus dilakukan secara terbuka: sumber dana, tujuan penggunaan, jumlah penerimaan, dan realisasinya harus dapat dipertanggungjawabkan.

5. Mendukung program yang tidak sepenuhnya tertutup oleh anggaran sekolah.

Partisipasi masyarakat dapat menjadi sumber dukungan tambahan sepanjang tidak digunakan sebagai alasan untuk membebankan biaya pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

Yang sangat penting! Partisipasi pendanaan wali murid tidak boleh berubah menjadi kewajiban pembayaran. (Red)

®Berita Opini Kajian Publik Oleh Tim BASIS – FKBN (Forum Kader Bela Negara) Bakorda Kabupaten Lamongan.™