Darurat! Indonesia Dikepung Narkoba dan Judi Online? Polri Sita Barang Bukti Rp10,4 Triliun

Darurat! Indonesia Dikepung Narkoba dan Judi Online? Polri Sita Barang Bukti Rp10,4 Triliun.

FKBNLamongan.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian pemberantasan kejahatan sepanjang tahun 2026 saat peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di hadapan Presiden Prabowo Subianto. Data yang disampaikan menunjukkan besarnya tantangan yang dihadapi Indonesia dalam memberantas peredaran narkotika dan praktik judi online.

Selama paruh pertama tahun 2026, Polri mengungkap 24.837 kasus narkotika dengan 32.792 orang tersangka. Dari operasi tersebut, aparat menyita barang bukti yang diperkirakan bernilai sekitar Rp10,4 triliun.

Jumlah barang bukti yang diamankan terdiri dari sekitar 3,1 ton sabu, 4,1 ton ganja, 763 ribu butir ekstasi, serta 59,2 juta butir obat keras. Kapolri menyebut pengungkapan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 89 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain itu, sebanyak 148 kampung narkoba diklaim telah dibina menjadi kawasan bebas narkoba.

Di sisi lain, pemberantasan judi online juga menunjukkan hasil yang signifikan. Polri menangani 718 perkara dengan nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp1,75 triliun.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah penggerebekan sebuah lokasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, yang diduga menjadi pusat operasional judi online. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 322 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola 145 domain situs judi.

Bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Polri juga menyatakan telah memblokir atau menurunkan sekitar 278 ribu situs dan konten judi online sebagai bagian dari upaya menekan penyebaran praktik perjudian digital.

Selain pemberantasan narkotika dan judi online, Satgas Penyelundupan turut mengungkap sejumlah kasus perdagangan ilegal, termasuk dugaan penyelundupan sekitar 28 ton timah yang hendak dikirim ke Malaysia.

Data tersebut kembali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah Indonesia sedang menghadapi kondisi darurat akibat maraknya narkoba dan judi online, ataukah penegakan hukum masih perlu diperkuat agar mampu memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku?. (Red)