Kajian Analisis, Mengapa Dugaan Penjualan LKS di Lingkup Sekolah Masih Terjadi?

Kajian Analisis, Mengapa Dugaan Penjualan LKS di Lingkup Sekolah Masih Terjadi?

FKBNLamongan.com – Kasus dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar di Kabupaten Lamongan menjadi pertanyaan besar bagi publik. Pasalnya, regulasi yang melarang praktik tersebut sudah ada sejak lama, namun dugaan penjualan LKS masih terus berlangsung dari tahun ke tahun.

1. Lemahnya Pengawasan dan Pengendalian.

Salah satu faktor utama yang memungkinkan praktik ini terus terjadi adalah lemahnya pengawasan, baik dari tingkat sekolah, Korwil UPT, maupun Dinas Pendidikan. Dalam teori tata kelola pemerintahan, suatu pelanggaran yang berlangsung bertahun-tahun biasanya terjadi karena minimnya sistem pengawasan dan evaluasi berkala.

Apabila setiap tahun terjadi distribusi LKS dalam jumlah besar ke sekolah-sekolah tanpa ada tindakan korektif, maka muncul persepsi bahwa praktik tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah.

2. Budaya yang Sudah Mengakar.

Dugaan penjualan LKS bukan fenomena baru. Dari keterangan beberapa narasumber disebutkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung puluhan tahun.

Dalam perspektif sosiologi organisasi, suatu kebiasaan yang berlangsung lama cenderung berubah menjadi budaya kerja. Ketika guru, kepala sekolah, distributor, bahkan wali murid menganggap pembelian LKS sebagai rutinitas tahunan, maka pelanggaran regulasi berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang normal.

3. Kurangnya Pemahaman Wali Murid.

Sebagian besar orang tua hanya mengetahui bahwa sekolah meminta pembayaran sejumlah uang untuk kebutuhan pembelajaran tanpa memahami rincian komponen pembiayaan tersebut.

Minimnya transparansi menyebabkan wali murid tidak mengetahui bahwa terdapat aturan yang melarang sekolah menjual atau mewajibkan pembelian bahan ajar tertentu.

4. Potensi Keuntungan Ekonomi yang Besar.

Berdasarkan data yang disebutkan dalam berita, jumlah siswa SD di Lamongan diperkirakan mencapai sekitar 90 ribu siswa.

Apabila setiap siswa membeli LKS dengan harga Rp. 30.000 hingga Rp. 35.000 per tahun, maka potensi perputaran dana mencapai, Rp. 30.000 × 90.000 siswa (Kurang Lebih) = Rp. 2,7 miliar, dan jika Rp. 35.000 × 90.000 siswa = Rp.v3,15 miliar. Bagaimana jika lebih dari 1 buah LKS yang diwajibkan Beli ?? Maka lebih besar lagi perhitungan profitnya.

Nilai ekonomi yang cukup besar ini berpotensi menjadi faktor pendorong mengapa distribusi LKS tetap berjalan.

5. Belum Adanya Penindakan yang Tegas.

Dalam banyak kasus administrasi pendidikan, keberadaan aturan tidak selalu berbanding lurus dengan penegakan hukum.

Apabila selama bertahun-tahun tidak ada pemeriksaan khusus, audit, atau sanksi terhadap pihak yang terbukti melanggar, maka efek jera tidak akan terbentuk. Akibatnya, praktik yang sama berpotensi terus berulang.

6. Celah Interpretasi antara Buku Pendamping dan LKS.

Di beberapa daerah, penjualan LKS sering kali dikemas sebagai “buku pendamping”, “modul latihan”, atau “bahan pengayaan”.

Meski istilahnya berbeda, apabila pembeliannya diwajibkan atau difasilitasi oleh sekolah kepada peserta didik, maka hal tersebut tetap dapat menimbulkan persoalan karena bertentangan dengan semangat regulasi yang melarang sekolah menjadi pihak penjual atau perantara bahan ajar.

7. Tanggung Jawab Siapa?

Secara prinsip, pengawasan terhadap praktik semacam ini merupakan tanggung jawab bersama, antara lain:

– Kepala sekolah sebagai penanggung jawab satuan pendidikan.

– Korwil UPT Kecamatan sebagai pembina wilayah.

– Dinas Pendidikan Kabupaten sebagai regulator dan pengawas.

– Inspektorat Daerah sebagai lembaga pengawasan internal pemerintah.

Aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau dugaan tindak pidana.

Kesimpulan :

Apabila dugaan penjualan LKS memang masih terjadi hingga saat ini, maka penyebab utamanya diduga bukan semata-mata karena kebutuhan pembelajaran, melainkan kombinasi antara budaya lama yang mengakar, lemahnya pengawasan, minimnya transparansi kepada wali murid, serta adanya potensi keuntungan ekonomi yang cukup besar.

Karena itu, penyelesaian persoalan ini tidak cukup hanya dengan klarifikasi satu atau dua pihak. Diperlukan audit menyeluruh terhadap mekanisme distribusi LKS, aliran pembayaran, serta peran masing-masing pihak agar publik memperoleh kepastian apakah praktik tersebut merupakan pelanggaran administratif, pelanggaran etika, atau bahkan memiliki implikasi hukum yang lebih jauh. Dari kejadian ini diharapkan kedepannya pihak-pihak terkait berusaha untuk berbenah dan berjalan sesuai regulasi aturan yang telah ditetapkan. (Red)