Kajian FKBN Lamongan Tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik

KAJIAN KEBIJAKAN DAN USULAN LEGISLASI DAERAH

RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TENTANG PERLINDUNGAN PENDIDIK, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN PESERTA DIDIK

Disusun oleh:

FORUM KADER BELA NEGARA (FKBN)
BAKORDA KABUPATEN LAMONGAN

Lamongan, 24 Oktober 2026


RINGKASAN EKSEKUTIF

Pendidikan merupakan fondasi pembangunan sumber daya manusia, pembentukan karakter, dan keberlanjutan kehidupan berbangsa dan bernegara. Keberhasilan penyelenggaraan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh kurikulum dan sarana prasarana, tetapi juga oleh terjaminnya perlindungan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam lingkungan pendidikan yang aman, adil, bermartabat, dan bebas dari kekerasan.

Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan memandang perlu dilakukan kajian terhadap kemungkinan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan tentang Perlindungan Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan di lingkungan pendidikan sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Kajian ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memastikan tersedianya mekanisme perlindungan yang jelas, akses pengaduan yang mudah, pendampingan yang proporsional, penanganan dugaan pelanggaran yang objektif, serta pemulihan bagi pihak yang mengalami kekerasan atau kerugian.

Perlindungan dimaksud harus berlaku secara seimbang. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, sedangkan peserta didik berhak mendapatkan pendidikan tanpa kekerasan, diskriminasi, intimidasi, perundungan, eksploitasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

Kajian ini juga mempertimbangkan perkembangan regulasi nasional tahun 2026, terutama Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Dengan demikian, pembentukan Perda perlu didahului pemetaan kewenangan, evaluasi regulasi yang telah berlaku, penyusunan naskah akademik, konsultasi publik, dan harmonisasi hukum. Perda diharapkan tidak sekadar menambah peraturan, tetapi menghasilkan sistem perlindungan yang dapat dilaksanakan, diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Pendidikan merupakan hak dasar warga negara sekaligus instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu memerlukan lingkungan belajar yang kondusif, hubungan yang sehat antara pendidik dan peserta didik, serta dukungan orang tua, masyarakat, dan pemerintah.

Guru dan tenaga kependidikan memiliki tanggung jawab penting dalam proses pendidikan. Guru menjalankan fungsi pembelajaran, pembimbingan, dan pembentukan karakter, sedangkan tenaga kependidikan mendukung pengelolaan serta keberlangsungan layanan pendidikan.

Pada saat yang sama, peserta didik merupakan subjek pendidikan yang mempunyai hak atas keselamatan, perlindungan, penghormatan terhadap martabat, kesempatan belajar, dan perkembangan fisik maupun psikologis yang sehat.

Dalam praktik penyelenggaraan pendidikan, potensi persoalan dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain kekerasan fisik dan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, ancaman, intimidasi, konflik antara orang tua dan sekolah, penyebaran informasi yang belum terverifikasi melalui media digital, serta persoalan hukum yang timbul ketika pendidik menjalankan tugasnya.

Persoalan tersebut memerlukan penanganan yang terstruktur. Tanpa mekanisme yang jelas, pengaduan berpotensi ditangani secara tidak seragam, korban dapat mengalami kesulitan mendapatkan bantuan, dan pihak yang dilaporkan dapat menghadapi penghakiman sebelum fakta diperiksa secara objektif.

Di Kabupaten Lamongan, kebijakan perlindungan pendidikan perlu dikaji dengan memperhatikan peraturan daerah yang sudah tersedia, termasuk Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bagi Peserta Didik.

Selain itu, perkembangan kebijakan nasional pada tahun 2026 menghadirkan kerangka yang lebih baru untuk perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta penyelenggaraan budaya sekolah yang aman dan nyaman.

Atas dasar tersebut, FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan memandang penting dilakukannya kajian kebijakan untuk menilai kebutuhan, bentuk, ruang lingkup, dan kelayakan pembentukan Perda yang mengintegrasikan perlindungan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik secara proporsional.

1.2. Identifikasi Masalah

Kajian ini mengidentifikasi beberapa persoalan kebijakan yang perlu diperiksa melalui pengumpulan data dan konsultasi dengan para pemangku kepentingan.

  1. Belum terpetakannya secara menyeluruh kebutuhan perlindungan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan.
  2. Perlunya kepastian mengenai pembagian peran pemerintah daerah, satuan pendidikan, orang tua, masyarakat, dan organisasi profesi dalam pencegahan serta penanganan persoalan di lingkungan pendidikan.
  3. Perlunya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, menjaga kerahasiaan, dan memperhatikan keselamatan pihak yang terlibat.
  4. Perlunya pedoman pendampingan bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas profesionalnya.
  5. Perlunya sistem perlindungan peserta didik dari kekerasan, perundungan, diskriminasi, eksploitasi, dan pelanggaran hak anak.
  6. Perlunya prosedur pemeriksaan yang objektif, tidak diskriminatif, dan tidak menghakimi sebelum fakta diperiksa.
  7. Perlunya evaluasi terhadap efektivitas peraturan yang sudah berlaku sebelum memutuskan bentuk regulasi daerah yang baru.
  8. Perlunya dukungan sumber daya manusia, anggaran, koordinasi lintas perangkat daerah, dan sistem evaluasi yang terukur.

Identifikasi tersebut merupakan rumusan masalah awal untuk penelitian dan konsultasi publik, bukan pernyataan bahwa seluruh persoalan tersebut telah terbukti terjadi secara merata di Kabupaten Lamongan.

1.3. Maksud dan Tujuan

Kajian ini dimaksudkan untuk menyusun dasar pemikiran, argumentasi kebijakan, dan rekomendasi legislasi mengenai perlindungan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

Tujuannya adalah:

  1. Mengidentifikasi kebutuhan perlindungan di lingkungan pendidikan Kabupaten Lamongan.
  2. Menelaah kesesuaian dan keterkaitan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional.
  3. Merumuskan prinsip perlindungan yang adil bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
  4. Mengusulkan mekanisme pencegahan, pengaduan, pemeriksaan, pendampingan, dan pemulihan.
  5. Menentukan ruang lingkup kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan.
  6. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan pendidikan yang aman dan bermartabat.
  7. Menyampaikan rekomendasi kepada DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menilai kelayakan usulan Raperda.

1.4. Ruang Lingkup

Kajian meliputi:

  • Perlindungan hukum dan profesi pendidik serta tenaga kependidikan.
  • Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan.
  • Perlindungan hak peserta didik.
  • Pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan.
  • Mekanisme pengaduan, pendampingan, dan pemulihan.
  • Koordinasi antarlembaga dan perangkat daerah.
  • Pembinaan, pengawasan, pendanaan, serta evaluasi.
  • Partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan yang aman.

Ruang lingkup penerapan Perda harus mengikuti kewenangan pemerintah kabupaten menurut peraturan perundang-undangan. Pengaturan tidak boleh mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi atau pemerintah pusat atas satuan pendidikan yang berada di luar kewenangan Kabupaten Lamongan.

1.5. Metode Kajian

Kajian awal ini menggunakan pendekatan:

  1. Pendekatan yuridis normatif, melalui penelaahan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah yang berkaitan.
  2. Pendekatan kebijakan publik, untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan, kelembagaan, pembiayaan, dan pengawasan.
  3. Pendekatan partisipatif, melalui usulan konsultasi dengan guru, tenaga kependidikan, peserta didik sesuai usia, orang tua, organisasi profesi, pemerhati anak, dan perangkat daerah.
  4. Pendekatan empiris, yang perlu dilengkapi dengan data pengaduan, hasil evaluasi sekolah, wawancara, survei, dan dokumentasi resmi di Kabupaten Lamongan.

Kajian ini merupakan dokumen awal usulan kebijakan. Dokumen ini belum menggantikan naskah akademik formal yang dipersyaratkan dalam proses pembentukan Perda.

BAB II

LANDASAN FILOSOFIS, SOSIOLOGIS, DAN YURIDIS

2.1. Landasan Filosofis

Perlindungan di lingkungan pendidikan harus berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penghormatan terhadap martabat manusia, keadilan, tanggung jawab, dan semangat gotong royong.

Sila kedua Pancasila menegaskan pentingnya perlakuan yang adil dan beradab terhadap setiap manusia. Sila ketiga menekankan persatuan, sedangkan sila kelima menghendaki keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam konteks pendidikan, nilai tersebut diwujudkan melalui penghormatan terhadap profesi pendidik, pengakuan atas hak peserta didik, perlakuan yang tidak diskriminatif, serta penyelesaian persoalan secara beradab dan bertanggung jawab.

Pendidik tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman dan kekerasan ketika menjalankan tugas profesional. Sebaliknya, kedudukan pendidik tidak boleh digunakan untuk membenarkan kekerasan atau tindakan yang melanggar hak peserta didik.

Dengan demikian, perlindungan harus dibangun di atas prinsip keseimbangan hak dan kewajiban, bukan pembelaan sepihak terhadap kelompok tertentu.

2.2. Landasan Sosiologis

Lingkungan pendidikan melibatkan hubungan antara guru, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua, pengelola satuan pendidikan, dan masyarakat.

Hubungan tersebut dapat menghadapi tantangan ketika terjadi perbedaan persepsi mengenai disiplin, metode pembelajaran, penanganan perilaku peserta didik, penggunaan media sosial, dugaan pelanggaran, atau penyelesaian pengaduan.

Dalam situasi tertentu, persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan pemeriksaan yang objektif dapat berkembang menjadi konflik terbuka, intimidasi, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, atau tekanan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Di sisi lain, korban kekerasan atau pelanggaran hak anak membutuhkan akses pelaporan yang aman, respons yang cepat, dan dukungan pemulihan.

Karena itu, kebijakan daerah perlu menjamin tersedianya mekanisme yang jelas, mudah diakses, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Untuk memperkuat landasan sosiologis, FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan merekomendasikan pengumpulan data dari satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, perangkat daerah yang menangani perlindungan anak, aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, serta organisasi profesi dan masyarakat.

Data harus dianalisis secara hati-hati, dengan menjaga kerahasiaan identitas anak dan pihak yang terlibat.

2.3. Landasan Yuridis

Pembentukan kebijakan perlu mengacu pada peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terutama ketentuan mengenai hak atas pendidikan, perlindungan anak, dan perlindungan diri.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya Pasal 39 mengenai perlindungan guru dalam pelaksanaan tugas.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan terkait lainnya.
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya, khususnya mengenai pembagian urusan pemerintahan.
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 dan perubahan yang berlaku.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017.
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bagi Peserta Didik.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  11. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Daftar tersebut merupakan daftar awal. Naskah akademik formal harus memeriksa status, perubahan, ketentuan pelaksana, dan relevansi setiap regulasi pada saat penyusunan.

Perlu diperhatikan bahwa Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Oleh karena itu, ketentuan tahun 2023 tidak boleh dijadikan sebagai satu-satunya dasar operasional untuk menyusun mekanisme perlindungan sekolah yang baru.

Sumber hukum resmi untuk verifikasi:

  • JDIH Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: https://peraturan.bpk.go.id/
  • JDIH Kabupaten Lamongan: https://jdih.lamongankab.go.id/

BAB III

ANALISIS KEBUTUHAN DAN ARAH KEBIJAKAN

3.1. Prinsip Perlindungan yang Seimbang

Raperda yang diusulkan perlu dibangun dengan prinsip-prinsip berikut.

Pertama, perlindungan yang setara. Pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik harus memperoleh perlindungan sesuai hak, kedudukan, kebutuhan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, kepentingan terbaik bagi anak. Setiap tindakan yang berdampak pada peserta didik harus memperhatikan keselamatan, perkembangan, martabat, dan hak anak.

Ketiga, perlindungan profesi. Pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh dukungan ketika menghadapi kekerasan, ancaman, intimidasi, diskriminasi, atau perlakuan tidak adil yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.

Keempat, praduga tak bersalah dan pemeriksaan objektif. Pengaduan harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan tuduhan atau informasi yang belum diverifikasi.

Kelima, kerahasiaan dan perlindungan pelapor. Identitas anak, korban, saksi, dan pelapor harus dilindungi sesuai ketentuan hukum. Pelaporan dengan iktikad baik tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau pembalasan.

Keenam, akuntabilitas. Setiap lembaga yang menerima pengaduan harus memiliki prosedur, pencatatan, tindak lanjut, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Ketujuh, pencegahan dan pemulihan. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kasus, tetapi juga pendidikan, pencegahan, pemulihan, dan perbaikan lingkungan pendidikan.

3.2. Bentuk Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Kebijakan daerah perlu memfasilitasi:

  1. Akses konsultasi dan pendampingan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan terhadap kekerasan fisik, psikis, ancaman, intimidasi, perundungan, diskriminasi, dan pelecehan.
  3. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai ketentuan.
  4. Pendampingan dalam menghadapi konflik yang berkaitan dengan tugas profesional.
  5. Prosedur pemeriksaan pengaduan yang adil dan tidak menghakimi.
  6. Akses terhadap mekanisme pengaduan dan koordinasi dengan instansi yang berwenang.
  7. Perlindungan dari tindakan pembalasan yang melanggar hukum.
  8. Penghormatan terhadap kebebasan profesional yang dijalankan sesuai peraturan.

Pendampingan tidak boleh diartikan sebagai kekebalan hukum. Jika terdapat dugaan pelanggaran oleh pendidik atau tenaga kependidikan, dugaan tersebut tetap harus diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

3.3. Bentuk Perlindungan bagi Peserta Didik

Perlindungan peserta didik perlu meliputi:

  1. Pencegahan dan penanganan kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
  2. Pencegahan perundungan, diskriminasi, intoleransi, eksploitasi, dan penghinaan.
  3. Perlindungan dari kekerasan serta pelecehan melalui media digital.
  4. Penyediaan saluran pelaporan yang aman dan sesuai usia.
  5. Pendampingan psikologis, sosial, pendidikan, dan layanan lain sesuai kebutuhan.
  6. Perlindungan identitas dan informasi pribadi.
  7. Pelibatan orang tua atau wali sesuai kepentingan terbaik bagi anak dan ketentuan hukum.
  8. Penanganan yang tidak menyalahkan korban.
  9. Perlindungan terhadap peserta didik yang menjadi saksi atau melaporkan dugaan pelanggaran.
  10. Pemulihan hak pendidikan apabila peserta didik terdampak suatu perkara.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana atau risiko keselamatan yang mendesak, penanganan harus dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Mediasi tidak boleh digunakan untuk menutup-nutupi tindak kekerasan atau menghalangi proses hukum.

3.4. Perlindungan Tenaga Kependidikan

Tenaga kependidikan meliputi personel yang mendukung pengelolaan dan layanan pendidikan sesuai definisi dalam peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan tenaga pendukung lain yang relevan.

Kebijakan perlu memperhatikan keselamatan kerja, perlindungan dari intimidasi, diskriminasi dan kekerasan, kejelasan prosedur pengaduan, serta akses pendampingan apabila persoalan berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Cakupan penerapan harus dirumuskan secara cermat agar tidak mengubah status kepegawaian, hak ketenagakerjaan, atau kewenangan pengangkatan yang telah diatur dalam peraturan lain.

3.5. Mekanisme Pengaduan dan Penanganan

Usulan sistem pengaduan dapat dibangun melalui tahapan berikut:

  1. Penerimaan laporan. Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran yang ditetapkan, dengan menyediakan pilihan akses yang ramah anak dan aksesibel bagi penyandang disabilitas.
  2. Penilaian awal. Petugas menilai urgensi, risiko keselamatan, kebutuhan perlindungan sementara, dan instansi yang berwenang.
  3. Rujukan. Laporan diteruskan kepada unit atau lembaga yang memiliki kewenangan sesuai jenis persoalan.
  4. Pemeriksaan. Fakta diperiksa secara objektif dengan menjaga kerahasiaan dan hak semua pihak.
  5. Pendampingan. Korban, pelapor, saksi, dan pihak terlapor memperoleh akses pendampingan sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum.
  6. Tindak lanjut. Rekomendasi atau tindakan dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang.
  7. Pemulihan. Pihak yang membutuhkan memperoleh dukungan untuk pemulihan fisik, psikologis, sosial, atau keberlanjutan pendidikan.
  8. Pemantauan. Pelaksanaan tindak lanjut dievaluasi tanpa membuka identitas yang wajib dirahasiakan.

Prosedur ini harus diharmonisasikan dengan mekanisme nasional tahun 2026, bukan membentuk sistem paralel yang membingungkan sekolah dan masyarakat.

3.6. Pembagian Peran

Pembagian peran yang direkomendasikan adalah sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten Lamongan: menyusun kebijakan sesuai kewenangan, memfasilitasi koordinasi, menyediakan dukungan program dan anggaran, serta melaksanakan pengawasan.

Dinas Pendidikan: menjalankan fungsi sesuai kewenangan, mengoordinasikan satuan pendidikan yang menjadi tanggung jawab kabupaten, menyediakan pembinaan dan mekanisme perlindungan sesuai regulasi nasional.

Perangkat daerah yang menangani perlindungan anak: memberikan layanan sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk koordinasi perlindungan anak serta dukungan bagi korban.

Satuan pendidikan: menerapkan kebijakan sekolah aman, menyosialisasikan mekanisme pengaduan, menjaga keselamatan warga sekolah, dan menjalankan kewajiban penanganan sesuai ketentuan.

Orang tua atau wali: berpartisipasi dalam pendidikan, komunikasi dengan sekolah, dan pemenuhan kepentingan terbaik anak.

Organisasi profesi dan masyarakat: memberikan edukasi, advokasi, pendampingan sesuai kapasitas dan kewenangan, serta menyampaikan masukan kebijakan.

FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan: dapat berperan sebagai mitra masyarakat dalam edukasi karakter kebangsaan, penguatan tanggung jawab, pencegahan kekerasan, serta partisipasi publik sesuai kapasitas organisasi dan tanpa mengambil alih kewenangan pemerintah maupun aparat penegak hukum.

BAB IV

ANALISIS KELEMBAGAAN DAN PEMBIAYAAN

4.1. Kelembagaan

Pembentukan Perda tidak harus selalu diikuti pembentukan lembaga baru. Pilihan kelembagaan perlu mempertimbangkan mekanisme yang sudah tersedia dalam regulasi nasional dan daerah.

Alternatif yang dapat dikaji meliputi:

  1. Penguatan koordinasi antarperangkat daerah.
  2. Optimalisasi satuan tugas atau mekanisme perlindungan yang telah diatur oleh peraturan nasional.
  3. Penunjukan unit layanan atau petugas penghubung untuk menerima dan merujuk pengaduan.
  4. Penyusunan standar operasional prosedur bersama antarinstansi.
  5. Pembentukan forum koordinasi lintas sektor jika terdapat kebutuhan yang terbukti dan dasar hukum yang memadai.

Sebelum menentukan model kelembagaan, perlu dilakukan pemetaan terhadap struktur dan mekanisme yang sudah berjalan agar tidak terjadi tumpang tindih tugas, pemborosan anggaran, atau konflik kewenangan.

4.2. Pembiayaan

Pelaksanaan perlindungan memerlukan dukungan anggaran untuk:

  • Sosialisasi dan pendidikan pencegahan.
  • Pelatihan petugas dan penguatan kapasitas satuan pendidikan.
  • Pengembangan serta pemeliharaan saluran pengaduan.
  • Pendampingan dan rujukan layanan sesuai kewenangan.
  • Dukungan pemulihan korban.
  • Pengumpulan data, pemantauan, dan evaluasi.
  • Koordinasi antarlembaga.

Sumber pembiayaan harus ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta kewenangan masing-masing perangkat daerah.

Naskah akademik formal perlu memuat perkiraan biaya dan analisis dampak terhadap APBD. Besaran anggaran tidak ditentukan dalam kajian awal ini karena memerlukan data kebutuhan dan perhitungan teknis.

4.3. Pengawasan dan Evaluasi

Evaluasi kebijakan dapat menggunakan indikator berikut:

  1. Ketersediaan prosedur perlindungan dan pengaduan.
  2. Jumlah satuan pendidikan yang telah memperoleh sosialisasi dan pembinaan.
  3. Waktu respons awal terhadap laporan.
  4. Persentase laporan yang dirujuk kepada instansi berwenang sesuai prosedur.
  5. Ketersediaan dukungan pemulihan bagi pihak yang membutuhkan.
  6. Tingkat pemahaman pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, dan orang tua terhadap mekanisme perlindungan.
  7. Pelaksanaan tindak lanjut hasil evaluasi.
  8. Ketersediaan laporan agregat yang menjaga kerahasiaan identitas.

Jumlah laporan tidak boleh digunakan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan. Peningkatan laporan dapat menunjukkan membaiknya akses pelaporan, bukan selalu meningkatnya kejadian kekerasan.

BAB V

USULAN SISTEMATIKA MATERI RAPERDA

Berikut rancangan sistematika awal yang dapat dijadikan bahan pembahasan dengan tenaga ahli dan perancang peraturan perundang-undangan.

BAB I — KETENTUAN UMUM

Memuat definisi pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, satuan pendidikan, perlindungan, kekerasan, pengaduan, pendampingan, pemulihan, serta istilah lain yang diperlukan.

BAB II — ASAS DAN TUJUAN

Memuat asas penghormatan martabat manusia, nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, keadilan, akuntabilitas, kerahasiaan, kehati-hatian, dan kepastian hukum.

Tujuannya adalah menjamin perlindungan yang seimbang, mencegah kekerasan, memperjelas koordinasi, dan meningkatkan kualitas lingkungan pendidikan.

BAB III — RUANG LINGKUP PERLINDUNGAN

Mengatur perlindungan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sesuai kewenangan daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

BAB IV — HAK DAN KEWAJIBAN

Mengatur hak memperoleh perlindungan, kewajiban menghormati hak orang lain, tanggung jawab satuan pendidikan, serta peran orang tua dan masyarakat.

BAB V — PENCEGAHAN

Memuat edukasi, sosialisasi, penguatan karakter, komunikasi sekolah dan orang tua, literasi digital, serta pengembangan budaya sekolah aman dan nyaman.

BAB VI — MEKANISME PENGADUAN DAN PENANGANAN

Mengatur saluran pengaduan, penilaian awal, rujukan, pemeriksaan, dokumentasi, tindak lanjut, dan pemantauan dengan memperhatikan kewenangan masing-masing instansi.

BAB VII — PENDAMPINGAN DAN PEMULIHAN

Memuat akses pendampingan hukum, psikologis, sosial, pendidikan, dan layanan lain sesuai kebutuhan serta ketentuan hukum.

BAB VIII — KOORDINASI DAN PARTISIPASI MASYARAKAT

Mengatur kerja sama perangkat daerah, satuan pendidikan, orang tua, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga terkait.

BAB IX — PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI

Memuat pembinaan berkala, pemantauan pelaksanaan, pelaporan agregat, evaluasi kebijakan, dan tindak lanjut perbaikan.

BAB X — PENDANAAN

Mengatur sumber dan tata kelola pembiayaan sesuai peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah.

BAB XI — KETENTUAN PERALIHAN

Memuat penyesuaian terhadap mekanisme atau program yang sudah berjalan apabila diperlukan.

BAB XII — KETENTUAN PENUTUP

Memuat ketentuan pelaksanaan lebih lanjut, mulai berlakunya Perda, serta penyesuaian terhadap peraturan yang terkait jika diperlukan.

Sistematika ini bersifat usulan awal. Jumlah bab, substansi pasal, delegasi pengaturan, dan ketentuan sanksi harus ditentukan setelah kajian kewenangan dan harmonisasi hukum.

BAB VI

REKOMENDASI KEBIJAKAN FKBN BAKORDA KABUPATEN LAMONGAN

Berdasarkan kajian awal, FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan menyampaikan rekomendasi berikut.

1. Melakukan kajian kebutuhan secara empiris.

Pemerintah Kabupaten Lamongan dan DPRD perlu memperoleh gambaran faktual mengenai persoalan perlindungan di lingkungan pendidikan, mekanisme yang sudah tersedia, serta kesenjangan pelayanan yang masih perlu ditangani.

2. Melakukan evaluasi regulasi yang sudah berlaku.

Evaluasi harus mencakup Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak, Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penguatan Pendidikan Karakter bagi Peserta Didik, serta peraturan nasional yang berlaku pada saat penyusunan.

3. Meminta kajian kelayakan kepada Bapemperda DPRD Kabupaten Lamongan.

Bapemperda diharapkan menilai apakah kebutuhan tersebut paling tepat diatur melalui Perda tersendiri, penguatan Perda yang telah ada, atau instrumen kebijakan lain sesuai ketentuan hukum.

4. Menyusun naskah akademik formal.

Naskah akademik perlu memuat analisis filosofis, sosiologis, yuridis, kajian praktik, pembagian kewenangan, dampak anggaran, dan alternatif pengaturan.

5. Melaksanakan konsultasi publik.

Konsultasi perlu melibatkan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik sesuai usia dan kebutuhan perlindungannya, orang tua, organisasi profesi, pemerhati anak, akademisi, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.

6. Menjamin perlindungan yang seimbang.

Rumusan kebijakan harus mencegah kekerasan terhadap guru dan tenaga kependidikan sekaligus memastikan tidak ada pembenaran atas kekerasan, diskriminasi, atau pelanggaran hak peserta didik.

7. Mengutamakan pelaksanaan yang nyata.

Perda, apabila dinilai layak dan ditetapkan melalui prosedur yang sah, harus disertai mekanisme layanan, pembagian tanggung jawab, dukungan anggaran, indikator kinerja, serta pengawasan.

8. Mendorong pembentukan kebijakan yang partisipatif dan akuntabel.

Usulan masyarakat harus dipertimbangkan melalui proses legislasi yang terbuka dan bermakna, sesuai ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

KESIMPULAN

Perlindungan pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik merupakan bagian penting dari upaya membangun pendidikan yang bermutu, aman, inklusif, dan berkarakter di Kabupaten Lamongan.

Perlindungan tersebut tidak boleh dipahami secara sepihak. Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memperoleh kepastian mekanisme perlindungan dalam menjalankan tugas profesionalnya, sementara peserta didik harus dijamin haknya atas keselamatan, penghormatan martabat, dan pendidikan tanpa kekerasan.

Kabupaten Lamongan telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan perlindungan anak dan penguatan pendidikan karakter. Selain itu, regulasi nasional tahun 2026 telah memberikan kerangka baru mengenai perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan serta budaya sekolah aman dan nyaman.

Oleh karena itu, kebutuhan pembentukan Perda khusus perlu diuji melalui evaluasi regulasi, pemetaan kewenangan, penelitian empiris, dan harmonisasi hukum. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi, bukan menduplikasi ketentuan yang telah berlaku.

FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan merekomendasikan agar usulan ini disampaikan kepada DPRD Kabupaten Lamongan dan Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk memperoleh penilaian, kajian lebih lanjut, dan tindak lanjut sesuai mekanisme legislasi daerah.

Dengan adanya kebijakan perlindungan yang tepat, diharapkan terwujud lingkungan pendidikan yang menghormati guru, melindungi tenaga kependidikan, menjaga hak peserta didik, serta menanamkan nilai tanggung jawab, keadilan, disiplin, dan kemanusiaan.

PENUTUP

Demikian kajian kebijakan dan usulan legislasi daerah ini disusun sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penguatan tata kelola pendidikan dan perlindungan warga satuan pendidikan di Kabupaten Lamongan.

FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan berharap dokumen ini dapat menjadi bahan dialog, konsultasi publik, dan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan dalam menentukan kebijakan yang sesuai kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lamongan, 24 Oktober 2026

FORUM KADER BELA NEGARA (FKBN)
BAKORDA KABUPATEN LAMONGAN

Kepala Bakorda,

MUHAMMAD FERRY FADLI, S.Kom


LAMPIRAN: DAFTAR SUMBER HUKUM DAN DOKUMEN RUJUKAN

  1. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen — https://peraturan.bpk.go.id/Details/40266/uu-no-14-tahun-2005
  2. UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — https://peraturan.bpk.go.id/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
  3. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/39188/uu-no-12-tahun-2011
  4. UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 — https://peraturan.bpk.go.id/Details/212810/uu-no-13-tahun-2022diakses
  5. Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/344208/permendikdasmen-no-4-tahun-2026
  6. Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman — https://peraturan.bpk.go.id/Details/345185/permendikdasmen-no-6-tahun-2026
  7. Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kabupaten Layak Anak — https://jdih.lamongankab.go.id/dokumen/peraturan-daerah-kabupaten-lamongan-nomor-3-tahun-2019-tentang-kabupaten-layak-anak
  8. JDIH Kabupaten Lamongan — https://jdih.lamongankab.go.id/