Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Perspektif Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant

Pancasila dan UUD 1945 dalam Reformasi Agraria Perkotaan: Perspektif Teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant.

FKBNLamongan.com – Kajian Artikel ini membahas pentingnya reformasi agraria perkotaan yang tidak hanya mengutamakan kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi keadilan sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Tokoh hukum Arthur Noija dari Gerai Hukum Art & Rekan menjelaskan bahwa reformasi agraria di Indonesia perlu dipahami melalui dua pendekatan besar, yakni pemikiran Hans Kelsen dan Immanuel Kant.

Menurut Arthur Noija, teori Hans Kelsen menempatkan Pancasila sebagai norma dasar (grundnorm) dalam sistem hukum Indonesia. Seluruh kebijakan agraria, termasuk penataan ruang, pengadaan tanah, dan penyelesaian konflik pertanahan, harus bersumber pada UUD 1945 dan nilai-nilai Pancasila sehingga memiliki kepastian hukum yang kuat.

Sementara itu, pemikiran Immanuel Kant menekankan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan, bukan sekadar alat untuk mencapai kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, penggusuran masyarakat demi proyek komersial tanpa memperhatikan hak-hak warga dinilai bertentangan dengan prinsip moral karena mengabaikan martabat manusia.

Dalam pandangan Kant, negara hukum memiliki kewajiban moral untuk mewujudkan keadilan melalui penyediaan hunian yang layak, penataan kampung kota, legalisasi aset masyarakat, serta pemerataan akses terhadap ruang hidup yang adil.

Arthur Noija menegaskan bahwa teori Hans Kelsen dan Immanuel Kant bukanlah dua pemikiran yang saling bertentangan. Justru keduanya saling melengkapi. Hans Kelsen memberikan landasan hukum formal agar setiap kebijakan agraria memiliki kekuatan hukum yang sah, sedangkan Immanuel Kant memberikan dimensi moral agar hukum tersebut tidak berubah menjadi alat penindasan, melainkan menjadi instrumen yang melindungi dan memanusiakan masyarakat.

Gerai Hukum Art & Rekan berharap reformasi agraria perkotaan di Indonesia dapat dilaksanakan secara adil dengan tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan sosial, hak asasi manusia, serta keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan pemegang hak atas tanah.

Apabila kedua pendekatan tersebut diterapkan secara konsisten, reformasi agraria diyakini mampu mewujudkan tata ruang perkotaan yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945 untuk mencapai kemakmuran sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. (**)