Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026: Otonomi Tanpa Integritas: Ancaman Nyata bagi Lamongan.
FKBNLamongan.com – Peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2026 menjadi momen evaluasi bagi daerah-daerah, termasuk Kabupaten Lamongan, dalam menakar sejauh mana otonomi benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Lebih dari dua dekade sejak era Reformasi 1998, desentralisasi telah membuka ruang besar bagi pemerintah daerah untuk menentukan arah pembangunan. Namun di lapangan, berbagai persoalan menunjukkan bahwa otonomi belum sepenuhnya berjalan ideal.
Salah satu yang mencuat di Lamongan adalah persoalan tata kelola anggaran dan pengawasan proyek. Kasus dugaan korupsi proyek Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) senilai miliaran rupiah yang sempat dilaporkan masyarakat menjadi contoh bagaimana kewenangan daerah bisa berujung masalah ketika tidak diiringi transparansi dan kontrol yang kuat. Hingga kini, proses penanganannya pun menjadi sorotan publik karena dinilai lambat dan kurang terbuka.
Di sektor pembangunan, ketimpangan antar wilayah juga masih terasa. Kawasan perkotaan seperti Lamongan kota menunjukkan pertumbuhan infrastruktur yang relatif lebih cepat, sementara beberapa wilayah pesisir dan pedesaan masih menghadapi persoalan klasik seperti akses jalan, sanitasi, dan layanan dasar.
Fenomena serupa juga terlihat di tingkat Jawa Timur. Beberapa daerah mampu melesat dengan inovasi dan investasi, tetapi tidak sedikit yang tertinggal akibat lemahnya kapasitas birokrasi dan perencanaan. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah belum otomatis menciptakan pemerataan.

Gambar: Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026, Kelemahan Struktural dan Operasional Kabupaten Lamongan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah politik lokal yang cenderung transaksional. Biaya politik yang tinggi dalam kontestasi kepala daerah seringkali berdampak pada kebijakan setelah terpilih. Program pembangunan berisiko tidak lagi sepenuhnya berbasis kebutuhan masyarakat, melainkan kepentingan jangka pendek atau balas jasa politik.
Selain itu, ketergantungan terhadap dana transfer pusat masih menjadi tantangan serius. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lamongan, seperti banyak daerah lain, belum cukup kuat untuk menopang pembangunan secara mandiri. Akibatnya, ruang fiskal daerah menjadi terbatas.
Namun di tengah berbagai catatan tersebut, bukan berarti tidak ada kemajuan. Sejumlah upaya digitalisasi layanan publik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta munculnya inisiatif pembangunan berbasis desa menjadi tanda bahwa perbaikan masih terus berjalan.
Refleksi Hari Otonomi Daerah 2026 seharusnya menjadi pengingat bahwa kewenangan tanpa tata kelola yang baik hanya akan memindahkan masalah dari pusat ke daerah. Lamongan dan daerah lain di Jawa Timur membutuhkan lebih dari sekadar otonomi yakni kepemimpinan yang berintegritas, birokrasi yang profesional, dan pengawasan publik yang kuat.
Pada akhirnya, keberhasilan otonomi daerah tidak diukur dari banyaknya program atau besarnya anggaran, tetapi dari sejauh mana masyarakat benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari. (Red)
Pembahasan Berita opini oleh : M. Ferry Fadli, Kepala FKBN Bakorda Kabupaten Lamongan.
