Warning: Indonesia Darurat Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren

Warning: Indonesia Darurat Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren.

FKBNLamongan.com – Fenomena kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali menjadi sorotan publik. Dalam tiga tahun terakhir, berbagai kasus yang terungkap menunjukkan bahwa persoalan ini bukan lagi kasus sporadis, melainkan kondisi darurat yang membutuhkan perhatian serius dari negara, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat.

Lembaga pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat membangun moral, akhlak, dan perlindungan bagi santri, justru di sejumlah kasus berubah menjadi ruang yang rawan penyalahgunaan relasi kuasa. Banyak korban memilih diam karena takut, malu, tekanan lingkungan, hingga ancaman dari pelaku yang memiliki posisi otoritas.

Data dari Komnas Perempuan menunjukkan tren peningkatan laporan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dalam beberapa tahun terakhir. Tahun 2024 tercatat sebanyak 330.097 kasus, meningkat 14,17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Sementara pada 2025, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan kembali meningkat menjadi 376.529 kasus secara nasional. Komnas Perempuan menyebut lonjakan ini sebagai tanda adanya “krisis sistemik” dalam perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia.

Khusus di lingkungan pendidikan berbasis agama, Komnas Perempuan mencatat bahwa pesantren menjadi salah satu lokasi dengan kasus kekerasan seksual yang cukup tinggi. Dalam siaran pers tahun 2025 disebutkan bahwa pesantren atau pendidikan berbasis agama Islam menempati urutan kedua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, setelah perguruan tinggi.

Mengkutip Riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta terhadap 514 pesantren selama 2023–2024 juga menemukan adanya kerentanan serius terhadap kekerasan seksual di sebagian pesantren di Indonesia. Bahkan sekitar 1,06 persen dari total sekitar 43 ribu pesantren dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengungkapkan bahwa pengaduan kasus perlindungan anak sepanjang 2024 mencapai 2.057 laporan. Sebagian besar berkaitan dengan kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pengasuhan.

Pengamat pendidikan menilai, lemahnya sistem pengawasan internal, budaya feodalisme, minimnya mekanisme pelaporan aman, serta adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri menjadi faktor utama yang membuat kasus-kasus ini sulit terungkap sejak awal.

Selain itu, masih banyak dari kita yang takut membicarakan kasus kekerasan seksual di pesantren karena khawatir dianggap menyerang lembaga agama atau Ponpes. Padahal, kritik terhadap pelaku kekerasan bukanlah bentuk kebencian terhadap pesantren, melainkan upaya menjaga marwah pendidikan Islam agar tetap bersih dan bermartabat.

Pemerintah melalui Kementerian Agama mulai mendorong program “Pesantren Ramah Anak” dan pembentukan satuan tugas pencegahan serta penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun berbagai pihak menilai langkah tersebut harus dibarengi pengawasan ketat, transparansi, dan keberanian menindak pelaku tanpa pandang bulu.

Masyarakat pun diingatkan agar tidak lagi menormalisasi budaya tutup mulut terhadap korban. Sebab diam hanya akan memperpanjang rantai kekerasan dan membuka peluang lahirnya korban-korban baru.

“Pesantren harus menjadi tempat yang aman untuk menuntut ilmu, bukan ruang ketakutan bagi anak-anak bangsa.” (**)

Pembahasan oleh Kepala FKBN Kabupaten Lamongan.